Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk stabilisasi harga Kedelai. (2) Penyaluran CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. operasi pasar umum; atau b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. (3) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada harga acuan atau harga eceran tertinggi. (4) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga tertinggi penjualan Kedelai di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Penyaluran CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Koreksi Anda