Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang meliputi:
a. kuantum stok CKP yang dilakukan pelepasan; dan/atau
b. selisih harga dan/atau susut yang terjadi akibat pelepasan.
Koreksi Anda
