Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu untuk mempertahankan mutu CKP.
(2) Pengolahan CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan memperbaiki mutu Kedelai sehingga memenuhi persyaratan keamanan pangan dan meningkatkan nilai penjualan CKP.
(3) Pengolahan CKP dapat dilakukan untuk menjadi pakan ternak baik oleh Perum BULOG secara mandiri maupun bekerja sama dengan industri pakan ternak untuk menjadi pakan ternak.
(4) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CKP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas CKP yang ditukar.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah.
Koreksi Anda
