Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui:
a. penjualan;
b. pengolahan;
c. penukaran; dan/atau
d. hibah.
Koreksi Anda
