Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CKP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. penyebab Keadaan Kahar; dan b. kuantum stok CKP yang dilakukan pelepasan. (3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CKP.
Koreksi Anda