Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CKP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CKP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. masa simpan; dan b. kondisi mutu CKP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG. (4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CKP.
Koreksi Anda