Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyimpanan; b. pemeliharaan; c. pemerataan stok antarwilayah; d. pengolahan; dan/atau e. pelepasan stok atas Kedelai yang ditetapkan sebagai CKP.
Koreksi Anda