Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CKP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CKP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CKP; dan b. target pengadaan CKP. (2) Target sasaran penyaluran CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi harga Kedelai. (3) Target pengadaan CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari volume: a. pengadaan dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda