Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CKP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil, dan menengah; c. Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/pertanian/perindustrian/koperasi; dan d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Koreksi Anda