Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah Kedelai sebagai CKP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Kedelai secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Kedelai pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda
