Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah Kedelai sebagai CKP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Kedelai secara nasional; b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Kedelai pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda