Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penambahan jenis Pangan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
