Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Selain memenuhi standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pangan Lokal juga harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
