Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kemasan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk Pangan Lokal harus memenuhi standar kemasan yang aman untuk Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Label Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk Pangan Lokal harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan kemasan dan label Pangan Lokal juga harus memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam pedoman standar mutu produk Pangan Lokal.
Koreksi Anda
