Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara penanganan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. meminimalkan kandungan komponen tertentu; b. menjaga mutu; dan c. memperpanjang umur simpan Pangan Lokal.
Koreksi Anda