Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. persyaratan mutu; b. cara penanganan yang baik; dan c. kemasan dan label. (2) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan pada kriteria: a. organoleptik; b. fisik; c. kandungan gizi dan nongizi; dan d. keberadaan benda asing.
Koreksi Anda