Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal ditetapkan untuk 6 (enam) jenis Pangan Pokok yang terdiri atas: a. Jagung; b. Sagu; c. Sorgum; d. Talas; e. Ubi Jalar; dan f. Ubi Kayu. (2) Selain jenis Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu Pangan Lokal juga ditetapkan untuk produk turunan sebagai Pangan Pokok yang meliputi: a. produk turunan Jagung berupa beras Jagung, tepung Jagung, dan pati Jagung; b. produk turunan Sorgum berupa tepung Sorgum; c. produk turunan Talas berupa tepung Talas; d. produk turunan Ubi Jalar berupa tepung Ubi Jalar; dan e. produk turunan Ubi Kayu berupa tepung Ubi Kayu, pati Ubi Kayu, dan tepung mocaf.
Koreksi Anda