Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
