Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda