Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan selanjutnya.
Koreksi Anda