Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan selanjutnya.
Koreksi Anda
