Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan.
(2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
