Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada:
a. Kepala Badan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada:
a. Kepala Badan; dan
b. GWPP.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
(4) Kepala Badan berdasarkan laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada PRESIDEN.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
