Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada: a. Kepala Badan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada: a. Kepala Badan; dan b. GWPP. (3) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah. (4) Kepala Badan berdasarkan laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada PRESIDEN. (5) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda