Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pembantuan Pusat kepada kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda