Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki prasarana dan sarana serta sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan Pusat;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristik daerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan
g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda
