Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada Kepala Badan. (2) Kepala Badan mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda