Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas Dekonsentrasi. (2) Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; c. daerah memiliki prasarana dan sarana serta sumber daya manusia untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. (3) Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan/atau b. Tugas Pembantuan Pusat di bidang pangan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: b. fasilitasi; c. konsultasi; dan d. pendidikan dan pelatihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. reviu; b. pemantauan; c. evaluasi; d. pemeriksaan; dan e. bentuk pengawasan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda