Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu untuk mempertahankan mutu CJP. (2) Pengolahan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam rangka: a. memperbaiki mutu Jagung; dan b. meningkatkan nilai penjualan CJP. (3) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CJP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Jagung CJP yang ditukar. (4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan untuk Bantuan Pangan dan kemanusiaan.
Koreksi Anda