Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CJP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. penyebab Keadaan Kahar; dan
b. kuantum stok CJP yang dilakukan pelepasan.
(3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CJP.
Koreksi Anda
