Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk menjaga kecukupan CJP baik jumlah maupun mutu nya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Pengelolaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
(3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk menjaga stock level melalui:
a. penyimpanan;
b. perawatan; dan
c. penyebaran stok, sesuai rencana penyaluran.
(4) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyaluran
sesuai dengan rencana target sasaran penyaluran CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
