Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penyimpanan;
b. pemeliharaan;
c. pemerataan stok antarwilayah;
d. pengolahan; dan/atau
e. pelepasan stok atas Jagung yang ditetapkan sebagai CJP.
Koreksi Anda
