Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan CJP melalui pembelian dari produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga Jagung dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CJP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi. (3) Pengadaan CJP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda