Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui:
a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau
b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Pembelian produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan HPP.
(3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) HPP sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan harga Jagung komersial yang berlaku saat pengalihan.
Koreksi Anda
