Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CJP meliputi:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Penyelenggaraan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG.
Koreksi Anda
