Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CJP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CJP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CJP; dan b. target pengadaan CJP. (2) Target sasaran penyaluran CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi pasokan dan harga Jagung. (3) Target pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. volume pengadaan dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda