Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CJP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CJP paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CJP; dan
b. target pengadaan CJP.
(2) Target sasaran penyaluran CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi pasokan dan harga Jagung.
(3) Target pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. volume pengadaan dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda
