Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penetapan standar mutu Jagung sebagai CJP.
(3) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(4) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
