Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah CJP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Jagung secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Jagung pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda
