Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dapat digunakan dalam pengolahan minimal Pangan Segar.
(2) Penggunaan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip:
a. tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan konsumen;
b. mempunyai manfaat teknologi sesuai tujuan penggunaan;
c. digunakan seminimal mungkin untuk mendapatkan efek teknologi yang diinginkan;
d. sesuai dengan CPPB;
e. tidak mempunyai fungsi teknologi pada produk akhir;
dan
f. terdapat proses untuk mengurangi, menghilangkan residu dan/atau inaktivasi Bahan Penolong selama proses produksi.
Koreksi Anda
