Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan dalam pengolahan minimal Pangan Segar. (2) Penggunaan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip: a. tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan konsumen; b. mempunyai manfaat teknologi sesuai tujuan penggunaan; c. digunakan seminimal mungkin untuk mendapatkan efek teknologi yang diinginkan; d. sesuai dengan CPPB; e. tidak mempunyai fungsi teknologi pada produk akhir; dan f. terdapat proses untuk mengurangi, menghilangkan residu dan/atau inaktivasi Bahan Penolong selama proses produksi.
Koreksi Anda