Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BTP Ikutan (Carry over) diperbolehkan dalam Pangan Segar sesuai dengan jenis BTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda