Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
BTP Ikutan (Carry over) diperbolehkan dalam Pangan Segar sesuai dengan jenis BTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
