Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BTP dalam Pangan Segar dapat ditambahkan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP yang digunakan secara campuran berasal dari golongan yang sama, penjumlahan hasil bagi masing- masing BTP dengan Batas Maksimal penggunaannya tidak boleh lebih dari sama dengan 1 (satu). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penggunaan BTP dengan Batas Maksimal CPPB. (4) Contoh perhitungan penjumlahan campuran BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda