Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Golongan BTP yang dapat ditambahkan pada proses produksi Pangan Segar meliputi: a. antikempal (anticaking agent); b. antioksidan (antioxidant); c. gas untuk kemasan (packaging gas); d. humektan (humectant); e. pelapis (glazing agent); f. pembawa (carrier); g. pengawet (preservative); h. penguat rasa (flavour enhancer); i. pengemulsi (emulsifier); j. pengental (thickener); k. pengeras (firming agents); l. peningkat volume (bulking agent); m. penstabil (stabilizer); n. pewarna (colouring agent); dan o. sekuestran (sequestrant). (2) Jenis BTP sesuai golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mendapatkan nomor perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Spesifikasi jenis BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai persyaratan dalam kodeks makanan INDONESIA dan/atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis BTP dan Batas Maksimal penggunaan BTP dalam Pangan Segar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda