Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Golongan BTP yang dapat ditambahkan pada proses produksi Pangan Segar meliputi:
a. antikempal (anticaking agent);
b. antioksidan (antioxidant);
c. gas untuk kemasan (packaging gas);
d. humektan (humectant);
e. pelapis (glazing agent);
f. pembawa (carrier);
g. pengawet (preservative);
h. penguat rasa (flavour enhancer);
i. pengemulsi (emulsifier);
j. pengental (thickener);
k. pengeras (firming agents);
l. peningkat volume (bulking agent);
m. penstabil (stabilizer);
n. pewarna (colouring agent); dan
o. sekuestran (sequestrant).
(2) Jenis BTP sesuai golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mendapatkan nomor perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Spesifikasi jenis BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai persyaratan dalam kodeks makanan INDONESIA dan/atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis BTP dan Batas Maksimal penggunaan BTP dalam Pangan Segar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
