Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
Penggunaan BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus memenuhi prinsip:
a. tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan konsumen;
b. mempunyai manfaat teknologi sesuai tujuan penambahan;
c. ditambahkan seminimal mungkin untuk mendapatkan efek teknologi yang diinginkan;
d. penggunaannya belum dapat digantikan dengan teknologi lain;
e. sesuai dengan cara penanganan Pangan Segar yang baik;
f. tidak menimbulkan persepsi yang salah pada konsumen;
g. tidak ditujukan untuk mengelabuhi konsumen;
h. tidak ditujukan untuk menyembunyikan kerusakan produk; dan
i. tidak berpotensi mengancam karakteristik kearifan Pangan lokal.
Koreksi Anda
