Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi prinsip: a. tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan konsumen; b. mempunyai manfaat teknologi sesuai tujuan penambahan; c. ditambahkan seminimal mungkin untuk mendapatkan efek teknologi yang diinginkan; d. penggunaannya belum dapat digantikan dengan teknologi lain; e. sesuai dengan cara penanganan Pangan Segar yang baik; f. tidak menimbulkan persepsi yang salah pada konsumen; g. tidak ditujukan untuk mengelabuhi konsumen; h. tidak ditujukan untuk menyembunyikan kerusakan produk; dan i. tidak berpotensi mengancam karakteristik kearifan Pangan lokal.
Koreksi Anda