Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA yang menggunakan BTP dan/atau Bahan Penolong wajib memenuhi persyaratan penggunaan BTP dan/atau Bahan Penolong dalam Pangan Segar. (2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan; atau b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan dan/atau pelapisan. (3) Pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Koreksi Anda