Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA yang menggunakan BTP dan/atau Bahan Penolong wajib memenuhi persyaratan penggunaan BTP dan/atau Bahan Penolong dalam Pangan Segar.
(2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan; atau
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan dan/atau pelapisan.
(3) Pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Koreksi Anda
