Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengkajian atas golongan BTP dan Bahan Penolong, jenis BTP dan Bahan Penolong, dan Batas Maksimal penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar di peredaran dilakukan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berbasis risiko. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan berupa: a. perkembangan regulasi global; b. kesehatan; c. ekonomi; d. karakteristik Pangan Segar; e. isu keamanan Pangan; f. pengaduan masyarakat; atau g. pertimbangan lainnya. (4) Dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau ahli. (5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan golongan BTP dan Bahan Penolong, jenis BTP dan Bahan Penolong, dan Batas Maksimal penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar.
Koreksi Anda