Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. penggunaan BTP dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar di peredaran; dan b. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor Pangan Segar. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda