Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal BTP dan/atau Batas Maksimal residu Bahan Penolong dalam Pangan Segar dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium secara kuantitatif.
(2) Dalam hal jenis BTP dan/atau Bahan Penolong yang tidak dapat dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium, pemenuhan persyaratan Batas Maksimal BTP dan/atau Batas Maksimal residu Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penambahan BTP dan/atau penggunaan Bahan Penolong dalam Pangan Segar.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan untuk penggunaan BTP dan Bahan Penolong pada kelompok Pangan Segar dengan Batas Maksimal CPPB.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium terakreditasi di INDONESIA atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah dengan menggunakan sampel Pangan Segar sebagaimana produk yang diedarkan.
(5) Selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengujian terhadap Pangan Segar impor dilakukan oleh:
a. laboratorium terakreditasi oleh lembaga yang berwenang di bidang akreditasi di negara asal; atau
b. laboratorium di negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan:
1. lembaga berwenang di bidang akreditasi nasional;
atau
2. laboratorium terakreditasi di INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
