Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis mengenai pelaksanaan penugasan pembelian di tingkat Produsen dan/atau penjualan di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
