Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari: a. kedelai; b. bawang merah; c. bawang putih; d. cabai rawit merah; e. cabai merah keriting; f. gula konsumsi; dan g. daging sapi/kerbau. (2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. struktur biaya produksi; dan b. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. (3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. biaya perolehan; b. biaya distribusi; dan c. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. (4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (6) Dalam hal hasil evaluasi Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat perubahan, perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (7) Perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda