Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
