Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. peningkatan kemampuan sumberdaya; b. peningkatan kapasitas sistem pengawasan Keamanan Pangan; c. fasilitasi prasarana dan/atau sarana pengawasan Keamanan Pangan; dan/atau d. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda