Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. peningkatan kemampuan sumberdaya;
b. peningkatan kapasitas sistem pengawasan Keamanan Pangan;
c. fasilitasi prasarana dan/atau sarana pengawasan Keamanan Pangan; dan/atau
d. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
