Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda