Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) OKKPD yang telah memenuhi ketentuan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian.
(5) Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
