Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk:
a. provinsi, menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. kabupaten/kota, menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara.
(3) Berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nilai (skor);
b. ringkasan hasil penilaian;
c. aspek positif;
d. saran/catatan penilai; dan
e. kesimpulan.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
